Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M. E. sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.
Kepala KPD KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menjelaskan , Perkara ini berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Ir. Supriyanta, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 sebagai Terlapor I.
Sebagai terlapor II, Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.
Untuk PT Kediri Putra sebagai Terlapor III, PT Triple S Indosedulur sebagai Terlapor IV, PT Ayem Mulya Indah sebagai Terlapor V. selanjutnya PT Jatisono Multi Konstruksi sebagai Terlapor VI dan PT Tata Karunia Abadi sebagai Terlapor VII.
Dari sidang tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin diantaranya terlapor I dan terlapor VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999. Sementara Terlapor II ), Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Konstruksi) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.
Denda yang harus dibayar masing-masing pihak yang bersalah yakni Terlapor III (PT Kediri Putra) Rp5.826.000.000., Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) Rp5.826.000.000., Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) Rp1.942.000.000., Terlapor VI (PT Jatisono Multi Konstruksi), Rp1.942.000.000., yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Juga melarang Saudara Surani, S.E. (Ketua POKJA) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S.T. (Anggota POKJA), Saudara Hari Santosa, S.T. (Anggota POKJA), Saudara Damas Danur Rendra, S.T., (Anggota POKJA), dan Saudara Hartanto, A.Md. (Anggota POKJA) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain larangan untuk Terlapor II, juga untuk Terlapor III dan PT Terlapor IV untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Melarang Terlapor V dan Terlapor VI untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil putusan tersebut juga memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, setelah melakukan pembayaran denda, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Dan apabila Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU UU No. 5/1999,” pungkasnya. (nisa)