Surabaya, (bisnisnasional.com) – Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selama Bulan Ramadan hingga lebaran, KPPU berupaya memperketat pengawasan kartel dan kolusi, terutama dalam permainan harga harga barang kebutuhan pokok masyarakat.
Ketua KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPPU berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya stakeholder khususnya kalangan media massa sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat.
Dalam pemahaman mengenai UU No.5/1999 yang cukup kompleks, maka diperlukan suatu forum jurnalis yang berguna untuk mendukung tugas pengawasan yang dilakukan KPPU, sehingga dukungan dari masyarakat yang merupakan pemerhati masalah persaingan usaha sangat dibutuhkan termasuk kalangan media massa.
Sisi netral media massa dapat membantu pengawasan terhadap kondisi kesempatan berusaha yang terjaga sehingga tetap membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka.
“Kami memandang perlu mengajak seluruh rekan pegiat media di wilayah Surabaya, Jatim untuk menghadiri Forum Jurnalis sekaligus buka puasa bersama dengan Kepala KPD Surabaya,” katanya.
Salah satu Kolusi yang disorot KPPU adalah soal obat obatan yang sejauh ini banyak terjadi kolusi antara dokter dengan pabrikan, dimana pasien didekte oleh pabrikan tertentu lewat tangan dokter, sehingga tidak ada pilihan bagi pasien untuk memilih obat yang sesuai dengan kemampuan keuangannya namun khasiatnya sama.
“Ini sudah ada aturan Menkes yang mengharuskan apotek menunjukkan obat pembanding saat melayani pasien untuk membeli obat. Jika tidak maka akan ada sanksi dari kemenkes RI,” pungkasnya. (nisa)