Iklan Baris Anda

KPPU Kawal Persaingan Usaha Dan Kemitraan Dalam Transformasi Digital UMKM

KPPU Kawal Persaingan Usaha Dan Kemitraan Dalam Transformasi Digital UMKM 1
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno (kiri) bersama Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam forum jurnalis di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Kamis (24/11)

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Perhelatan G20 di Bali Telah selesai digelar, Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun ini sukses baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya deklarasi Bali yang berlandaskan semangat “recover together, stronger together”. Salah satu isu yang diangkat dalam perhelatan ini adalah transformasi digital.

Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemic UMKM terbukti tangguh. Studi World Bank yang menyebut, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemic. Tercatat sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce (lokapasar). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital, seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Menanggapi hal ini Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital bagi UMKM.” Disamping menjanjikan peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM, disisi lain perlu juga diwaspadai beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM, seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain diluar kesepakatan awal, menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place”, jelas Afif saat kegiatan ramah tamah dengan wartawan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Kamis (24/11).

Sementara itu Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyampaikan, KPPU berkomitmen untuk mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM. “Saat ini kami terus memantau perkembangan digital ekonomi baik dalam kajian ataupun penegakan hukum, seperti saat ini KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia,” tutur Dendy.

KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.  (in)

Check Also

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar 5

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.