Iklan Baris Anda

Kolaborasi KPPU dan KBJRI Tingkatkan Kepatuhan Pengawasan Kemitraan

Kolaborasi KPPU dan KBJRI Tingkatkan Kepatuhan Pengawasan Kemitraan 1
Kerjasama KPPU dan KBJRI

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia (KBJRI) dengan tujuan agar para pelaku usaha semakin patuh terhadap proses penegakan hukum persaingan. Secara khusus, KPPU melihat KBJRI sebagai mitra yang strategis dalam pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengawasan di sektor digital.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, ketika menerima kunjungan Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, His Excellency Kanasugi Kenji, hari ini di Gedung KPPU Jakarta. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari berbagai kunjungan resmi yang dilakukan sejak penugasannya di Indonesia pada akhir Januari 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menyampaikan, hubungan Indonesia dan Jepang dalam bidang persaingan usaha telah berlangsung cukup lama dan meliputi beberapa aspek. Sebut saja kerja sama ekonomi Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), bantuan teknis melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), serta asistensi bagi otoritas persaingan usaha di ASEAN melalui Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) on Competition Policy and Law (Phase I and Phase II).
Dalam hal penegakan hukum, kasus-kasus yang ditangani KPPU atas pelaku usaha Jepang juga tidak sedikit, dan mulai merambah pada kasus lintas batas yang melibatkan pelaku usaha di Jepang.

“Dengan semakin meningkatnya kasus lintas batas, KPPU memandang perlu adanya peran KBJRI untuk menjembatani proses penegakan hukum tersebut,” katanya.

Selain itu, sejalan dengan rencana pembentukan Kantor Wilayah di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan dicanangkan KPPU sebagai pusat pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM, Ketua KPPU juga memandang perlu untuk mulai menggandeng berbagai pihak guna menunjang efektifitas pengawasan tersebut.

“KBJRI diyakini sebagai salah satu mitra yang tepat, sejalan dengan implementasi pengawasan sub kontrak yang sudah maju di negara tersebut,” lanjut Deswin.

Duta Besar menyambut baik usulan tersebut, dan akan mempertimbangkan secara serius berbagai isu yang diangkat KPPU. Secara khusus, Duta Besar juga mengharapkan adanya komunikasi yang intensif guna meningkatkan efektifitas pengawasan persaingan usaha yang melibatkan kedua belah pihak. (iy)

Check Also

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar 5

KPPU Denda PT Bundamedik Rp 5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.