Jakarta, (bisnisnasional.com) – Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Barat mengembangkan metrologi legal di daerah. Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kemendag dan Pemda Kabupaten Bangka Barat di Jakarta, Senin (18/4).
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono berujar sinergi ini merupakan langkah konkret komitmen Pemda dalam pengembangan metrologi legal di daerah. Kemendag mengapresiasi langkah-langkah Pemda Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat sebagai daerah tertib ukur.
“Tantangan terbesar dalam penyelenggaraannya adalah bagaimana membangun tertib ukur sehingga tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, juga menciptakan tertib niaga. Keberhasilan metrologi legal ditentukan oleh peran aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemda,” jelasnya.
Menurutnya, Pemda harus memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah dengan menyediakan sumber daya seperti anggaran operasional, sumber daya manusia, dan sarana serta prasarana. Sehingga, tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah. Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah.
Bupati Bangka Barat, Sukirman menyampaikan, pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Saat ini pihaknya telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri sejak 2018. Unit tersebut memberikan pelayanan metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan Kemendag. “Untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemda Kabupaten Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Metrologi Kemendag, Matheus Hendro Purnomo berharap penandatanganan Nota Kesepakatan itu dapat mendorong terlaksananya berbagai kegiatan di Kabupaten Bangka Barat, seperti peningkatan kinerja tera dan tera ulang. Sehingga, seluruh alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan. “Selanjutnya, pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan Kabupaten Bangka Barat secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur,” katanya. (in/bsn)