Surabaya, (bisnisnasional.com) – Saat distribusi minyak goreng di Jawa Timur belum normal, Kanwil IV KPPU temukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo usai memimpin pantauan di lapangan. “Hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir (7-8 Maret 2022) beberapa toko swalayan di Surabaya, kami temukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai persyaratan tertentu. Menurut kami hal itu akan membebani masyarakat,” ungkapnya.
Ia menerangkan ada 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000,- sd. Rp 75.000,-). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu. Adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah secara wajar. “Saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud. ”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila mereka tak menggubris, kami akan ambil langkah lanjutan,” pungkasnya. (in/bsn)