Iklan Baris Anda

Implememtasi KTR, Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Asap Rokok

Implememtasi KTR, Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Asap Rokok 1
Workshop Diseminasi “Penggunaan Pajak Rokok dan DBHCHT untuk Penguatan Implementasi KTR” di Surabaya, Rabu (24/01)

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Merokok adalah penyebab kematian utama di dunia tapi sebenarnya dapat dicegah. Namun yang memprihatinkan, angka perokok remaja juga terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Riskesdas dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kementerian Kesehatan RI, Dr. Benget Saragih, M.Epid mengatakan, Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain dan menjamin hak setiap orang menghirup udara bersih dan sehat.

“Pelaksanaan penegakan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan dana yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD,” jelasnya dalam Kegiatan Diseminasi “Penggunaan Pajak Rokok dan DBHCHT untuk Penguatan Implementasi KTR” di Surabaya, Rabu (24/01).

Dalam pelaksanaanya, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) dan pajak rokok. Namun belum banyak daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait KTR memanfaatkan dana tersebut.

“Rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia,” imbuhnya.

Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

Sementara itu Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.E, mangatakan cara mengendalikan rokok, yang pertama harganya harus mahal. Kedua pelarangan iklan rokok, ketiga peringatan kesehatan bergambar, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan KTR artinya “yang mengalah yang merokok” atau dengan kata lain mengatur penggunaan rokok salah satunya adalah tidak ada yang merokok di dalam ruangan/bukan di Kawasan yang khusus untuk merokok.

Ketua RGTC FKM Unair, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, menambahkan, Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada 5 tahun berjalan pelaksanaan regulasi KTR yang sedang berjalan ini perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.
“Observasi telah dilakukan pada 500 Lokasi terdiri dari 7 Sarana KTR di Kota Surabaya,” ujarnya.     (in)

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.