Surabaya, (bisnisnasional.com) – Menyikapi fenomena sorotan terhadap aktivitas warung sembako atau toko tradisional yang buka selama 24 jam, Kanwil IV KPPU dijadwalkan akan segera meminta keterangan pemerintah daerah serta asosiasi pelaku usaha setempat mengenai eksistensi warung/toko dimaksud.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menyebutkan bahwa pihaknya sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel, bahkan Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.
“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” ungkap Dendy.
Menurutnya, kondisi tersebut tentu juga memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel, misal dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual, jam buka, dan seterusnya.
“Khusus untuk pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern disatu sisi, sedangkan disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya oleh hadirnya ritel modern,” ucap Dendy.
Sehingga sorotan terhadap jam buka ritel tradisional khususnya warung sembako atau toko tradisional yang buka selama 24 jam ini menjadi suatu anomali yang cukup menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung/ toko kelontong dimaksud.
“Untuk itu Kanwil IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako/toko tradisional tersebut di daerah,” pungkasnya. (in)