Surabaya, (bisnisnasional.com) – BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Corporate University dengan menggelar Sosialisasi Perseroan Terbatas bertajuk Tanggung Jawab Direksi, Pemegang Saham dan Komisaris Dalam Kepailitan dan Pembuktian Dugaan Kesalahan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Agar Dapat Bertanggung Jawab Secara Pribadi, di Aula Kantor BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim.
Managing Partner dari Firma Hukum ANSUGI LAW di Surabaya, Michael Sugijanto mengupas tuntas materi yang dibawa mullai dari tanggung jawab direksi, tanggung jawab komisaris, aspek pidana dalam kepailitan, dan contoh perbuatan pidana terkait kepailitan. BHP merupakan entitas yang tidak terpisahkan dari hukum kepailitan di Indonesia, mengingat Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) menyatakan bahwa BHP merupakan salah satu Kurator yang dapat diangkat oleh Pengadilan Niaga dalam hal tidak terdapat ahli waris yang menerima harta tersebut.
“Mungkin utang orangtuanya lebih banyak dari hartanya, atau ahli waris pernah melakukan pencobaan tindak pidana terhadap pewaris. Dalam hal demikian, mau tidak mau pasti posisi Kurator dilimpahkan kepada BHP,” katanya.
Di dalam dunia hukum, dikenal konsep tirai korporasi, yang merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pemegang saham dan pengurus dari segala akibat negatif yang ditimbulkan dari perbuatan perseroan. Namun perlindungan tersebut tidaklah mutlak. Michael menjabarkan bahwa tirai tersebut dapat ditembus dalam hal Direktur melanggar ketentuan dalam AD/ART, mengadakan transaksi yang menimbulkan konflik kepentingan antara Direktur dengan perseroan, hingga mengalihkan kekayaan PT secara signifikan tanpa melalui prosedur yang sesuai.
“Sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan pemahaman pegawai BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim terkait apa yang sudah dijelaskan narasumber,” tutupnya. (bsn)