Surabaya, (bisnisnasional.com) – Jika stok bawang putih menipis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi harganya akan naik pada akhir Maret atau awal April 2021. Sehingga pemerintah perlu melakukan penambahan pasokan jika tidak ingin terjadi kenaikan. Karena sejauh ini 80 hingga 90 persen pastikan bawang putih berasal dari impor.
KPPU menilai, potensi kenaikan tersebut disebabkan, habisnya stok bawang putih pada akhir Maret 2021. Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 sebesar 150 ribu ton hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021. Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021.
Gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir selalu terjadi pada semester pertama, khususnya pada Februari hingga Mei. Misalnya pada 2020, rata-rata bawang putih mengalami puncaknya di harga Rp 48.170/kg pada Februari, bahkan pernah mencapai Rp 52.397/kg pada Mei 2017.
“Jika kekurangan stok tersebut tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, maka akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih yang akan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi,” Komisioner KPPU, Guntur Siragih.
“KPPU meminta Pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga,” tambahnya.
Untuk diketahui, bawang putih tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok. sehingga berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari Pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi Bawang Putih.
Potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah.
“Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Kondisi ini turut dapat berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih,” tutupnya. (indra)