Surabaya, (bisnisnasional.com) – Dalam rangka implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jawa Timur, Pem Prov Jatim melakukan pemeriksaan di 7 titik di Ruas Surabaya-Gempol.
7 lokasi tersebut berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol yang dikelola Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, yaitu akses keluar Dupak, Banyu Urip, Kota Satelit, Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), Jambangan, dan Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).
Pemberlakuan PSBB ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Hendri Taufik mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran Covid-19
“Pada lokasi Check Point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Untuk jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan,” katanya. (indra)