Iklan Baris Anda

PJB Dan Kejaksaan Bersinergi Hadapi Tantangan Kelistrikan

PJB Dan Kejaksaan Bersinergi Hadapi Tantangan Kelistrikan 1

Surabaya, (bisnisnasional.com) – Di Indonesia bisnis dalam bidang pembangkit listrik semakin berkembang seiring bergulirnya program pembangkit 35.000 MW. Namun di sisi lain, permasalahan pun kian komplek dengan hadirnya proyek-proyek baru.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) mengantisipasi potensi permasalahan hukum dengan menggandeng Kejaksaan.

Kerja sama antar dua institusi ini diwujudkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatan antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A. dengan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara di Surabaya (Jumat, 2/3).

Penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S. Maruli Hutagalung dengan Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap upaya pemerintah memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan sejalan dengan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pendampingan/ pertimbangan hukum, hal ini sesuai dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan,” katanya.

PJB memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Mengelola beberapa pembangkitan di seluruh wilayah Indonesia yang berada di wilayah sentral pembangunan.

Direktur Utama PT PJB,  Iwan Agung Firstantara mengatakan, sinergi antara PJB dengan Kejaksaan  diharapkan mampu mengatasi permasalahan hukum terutama yang menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap agar kerja sama ini dapat mendukung PT PJB dalam mewujudkan proyek-proyek pembangkit sebagai bagian dari upaya melistriki  Nusantara  dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Bidang Datun Kejaksaan diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Sesuai dengan wewenang yang diberikan undang-undang, Bidang Datun Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Kedua institusi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi. (nisa)

 

Check Also

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman 5

JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.