LAKUEMAS Tegaskan Komitmen Emas Digital Legal & Syariah

LAKUEMAS Tegaskan Komitmen Emas Digital Legal & Syariah 1

​Jakarta, (bisnisnasional.com) – Kehadiran Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi industri emas digital di Indonesia. Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan, “Penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah.”

​Sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang berizin resmi dari BAPPEBTI, PT Laku Emas Indonesia (LAKUEMAS) menegaskan pentingnya keberadaan emas fisik sebagai underlying atau dasar kepemilikan. Aspek fundamental ini harus didukung oleh tata kelola penyimpanan, pencatatan yang transparan, serta mekanisme penyerahan fisik yang sesuai dengan ketentuan agar masyarakat memiliki kepastian penuh atas aset mereka.

​Sejalan dengan komitmen tersebut, Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, menekankan bahwa transparansi dan edukasi adalah kunci utama membangun kepercayaan jangka panjang. “Bagi kami, kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi harus didukung oleh transparansi dan tata kelola yang jelas. LAKUEMAS berkomitmen untuk terus mendorong kejelasan informasi dalam setiap transaksi, termasuk mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik. Keberadaan emas fisik sebagai underlying juga merupakan aspek fundamental dalam perdagangan emas digital, karena masyarakat perlu memahami dasar kepemilikannya serta mekanisme pengelolaan yang berlaku,” ujarnya.

​Selain aspek operasional, edukasi berkelanjutan sangat penting agar masyarakat semakin cermat memahami karakteristik produk, selisih harga (spread), hingga ketentuan layanan. Esther menambahkan, “Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami ingin membantu masyarakat menjadi lebih cermat dalam memilih layanan emas digital dan memahami kepemilikan asetnya. Bagi LAKUEMAS, membangun kepercayaan berarti memastikan konsumen memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bijak. Kami percaya transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi konsumen merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel.”

​Didukung penuh oleh ekosistem Central Mega Kencana (CMK)—grup perhiasan terkemuka yang menaungi merek MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler—LAKUEMAS terus menghadirkan solusi investasi yang aman dan terpercaya, baik secara online maupun offline. Melalui kombinasi regulasi resmi, kepatuhan syariah, dan pelayanan terbaik, LAKUEMAS berkomitmen mendukung ekosistem emas digital Indonesia yang semakin kredibel dan berkelanjutan.

Check Also

UMKM Sembako Makin Tangguh Berkat Dukungan Permodalan BRI Surabaya Kaliasin 5

UMKM Sembako Makin Tangguh Berkat Dukungan Permodalan BRI Surabaya Kaliasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses