Ramadhan, KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA

Ramadhan, KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat "Ngabuburit" di Jalur KA 1
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di KM 27+1/4 petak jalan antara Stasiun Sidoarjo – Stasiun Tanggulangin

Surabaya, (bisnisnasional.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Ironisnya hal ini masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- ,” terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tutup Luqman.    (in)

 

 

Check Also

KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Tak Ada Gangguan Angkutan Lebaran 2025 5

KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Tak Ada Gangguan Angkutan Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.