Surabaya, (bisnisnasional.com) – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Februari 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dengan likuiditas stabil, dan profil risiko yang positif.
OJK menilai saat ini kinerja perekonomian global secara umum membaik, dengan tekanan yang cenderung stabil meskipun masih perlu dicermati perkembangan geopolitik global ke depan.
Saat ini OJK pun tengah menyiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan pada sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan), aset keuangan digital termasuk kripto.
Hal ini bertujuan agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.
Sejauh ini terdapat lima arah Kebijakan Sektor IAKD (Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto). Pertama, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK.
OJK mengimplementasikan mekanisme Regulatory Sandbox yang telah disempurnakan tersebut dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi di SJK. POJK ini juga semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di SJK melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.
Kemudian, OJK akan menerbitkan ketentuan teknis dalam bentuk SEOJK, antara lain terkait mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi (sandbox); Pendaftaran Penyelenggara ITSK Pengawasan dan Pelaporan Penyelenggara ITSK dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.
Selanjutnya OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif. Dalam hal ini OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
Selanjutnya, OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kerja sama terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto. (in)