Jakarta, (bisnisnasional.com) – Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud membuka acara Talkshow Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah dalam Konvergensi Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Jambuluwuk Hotel Thamrin, Jakarta Pusat (21/11).
Daud menyampaikan, terkait 8 arahan pokok Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyampaikan target prevalensi stunting 14% pada tahun 2024. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
“Peran Pemerintah dan daerah dalam percepatan penurunan stunting diarahkan pada penguatan perencanaan dan anggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta peningkatan kapasitas SDM,” katanya.
Sebagai bentuk penguatan perencanaan dan penganggaran, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8476/SJ tanggal 27 November 2022 tentang Hasil Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
Menindaklanjuti SE tersebut, pada 1 Maret 2023 Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
Delapan Aksi Konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota sejak tahun 2019 dan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah. Tujuannya untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah dapat dilaksanakan secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan.
Terkait data monitoring pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting pada Web Aksi Bangda per November 2023, status capaian 8 aksi konvergensi tahun 2023 baru mencapai 70%.
Berdasarkan data aksi 2 (dua) form input perencanaan dan penganggaran pada web monitoring aksi bangda per bulan November 2023, alokasi anggaran pemerintah daerah secara nasional yang mendukung penurunan stunting tahun 2023 meningkat, yang bersumber dari APBD Murni, Dana Transfer dan dana lainya sebesar Rp 31,8 Triliun.
Daud berharap pemetaan anggaran ini diimplementasikan sebagaimana mestinya untuk mendukung intervensi layanaan prioritas percepatan penurunan stunting. Kedepannya pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan perencanaan program/kegiatan serta anggaran yang mendukung percepatan penurunan stunting di daerah melalui penguatan integrasi program/kegiatan percepatan penurunan stunting kedalam dokumen perencanaan daerah, serta peningkatan alokasi APBD untuk percepatan penurunan stunting. (in)