Jakarta, (bisnisnasional.com) – Semester pertama 2023 ini, KPPU telah memberikan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.
Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengatakan, eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” katanya.
“Kami berharap agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999,” tutupnya. (in)