Surabaya, BisnisSurabayaNews.com–
Tingkat pengetahuan masyarakat di Indonesia mengenai asuransi, khususnya asuransi kecelakaan diri, masih minim. Masyarakat umumnya masih menganggap asuransi sebagai sesuatu yang mahal, sulit dan prosesnya merepotkan. Kendala dari sisi perusahaan asuransi adalah tidak adanya akses yang dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat, terutama masyarakat menengah bawah.
Hal-hal inilah yang menyebabkan tingkat pemanfaatan asuransi perlindungan diri yang masih sangat rendah.Melihat kebutuhan ini PT Asuransi Umum Mega membuat terobosan berupa produk khusus yang dinamai “Mega-XL Proteksi Diri”.
Produk ini merupakan asuransi kecelakaan diri yang sifatnya mikro yaitu Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Singkat/Segera. Ini adalah sebuah solusi yang menyediakan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan asuransi perlindungan dengan cara mudah, cepat, aman dan terpercaya.
“Mega-XL Proteksi Diri” direalisasikan PT. Asuransi Umum Mega melalui kerjasama dengan PT. XL Axiata Tbk (XL) yang dalam hal ini berperan sebagai saluran distribusi (distribution channel) yang memudahkan calon tertanggung memperoleh layanan dan manfaat program asuransi kecelakaan diri ini.Selain itu untuk melengkapi proteksi terhadap para konsumen, PT. Asuransi Umum Mega melalui kerjasama dengan XL mengeluarkan produk baru “Mega-XL Sehat”. Produk ini merupakan asuransi kesehatan yang mencakup perlindungan santunan rawat inap akibat DBD/Typhus.
General Manager Sales XL East1,Liedya Andayani mengatakan, ”XL menyediakan bersama Mega Insurance bagi pelanggan XL. “Mega-XL Proteksi Diri” menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada pelanggannya.
“Caranya cukup mudah, dengan menggunaka telepon genggam. Tekan tombol *123*4567# di ponsel anda dan selanjutnya mengikuti instruksi yang muncul para pengguna XL akan memperoleh asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar 20 juta rupiah, sedangkan untuk “Mega-XL Sehat” akan memperoleh santunan rawat inap DBD/Typhus maksimum sebesar 5 juta rupiah,” terangnya.
Para pelanggan yang ingin memanfaatkan program ini akan dikenakan premi sebesar Rp 3.300,- untuk Mega XL Proteksi Diri dan Rp 4950,- untuk Mega XL Sehat, dan berhak memperoleh perlindungan selama 30 hari. Seluruh masalah klaim dan complain akan langsung ditangani oleh kantor cabang dan kantor penjualan PT. Asuransi Umum Mega.
Mereka bisa mengunjungi website Asuransi Umum Mega. Sementara untuk informasi registrasi dapat menghubungi XL Contact Center di nomor 817 dari ponsel (dikenakan biaya Rp500,-/call) atau melalui website XL.
“Sekedar info saja,hari ini (7/04/16) kami telah melakukan pembayaran klaim tertanggung atas nama Bapak AHMAT RAHEM dengan total sebesar 21 juta rupiah, yang terdiri atas 20 juta rupiah untuk manfaat santunan akibat meninggal dunia dan Rp 1 juta rupiah untuk manfaat biaya pemakaman.Pembayaran klaim diterima oleh Ibu MALIHATUN selaku ahli waris / anak dari tertanggung.
General Manager Marketing PT. Asuransi Umum Mega, Luthfi Yahya mengatakan, pembayaran santunan ini merupakan bukti dan komitmen dari PT Asuransi Umum Mega bersama XL dalam memberikan pelayanan yang baik
“Sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya asuransi dalam hal ini asuransi mikro sebuah perlindungan yang dapat memberikan solusi keuangan serta memiliki manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. (diyah)