Jakarta, (bisnisnasional.com) – Melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani, Kementerian Perdagangan menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 ini. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan pada 2018 lalu untuk keperluan cadangan beras pemerintah.
Kemudian pada 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
Izin yang diterbitkan selama tahun 2019 hingga 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri.
“Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri,” ujar Mendag.
Ia menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” pungkasnya. (in/bsn)