Surabaya, (bisnisnasional.com) – Sepanjang tahun 2018 KPPU telah menerima 132 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner KPPU RI, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum mengatakan, Laporan masyarakat masih didominasi laporan persekongkolan tender (94 laporan), sedangkan 38 laporan lainya terkait dugaan pelanggaran non tender. Disamping menangani laporan masyarakat, tahun lalu KPPU juga telah melakukan penelitian inisiatif sebanyak 38 penelitian yang 10 diantaranya telah masuk tahap penyelidikan.
“Khusus KPD KPPU Surabaya, terdapat 8 laporan masyarakat, dan 1 penelitian inisiatif. Adapun perkara berjalan yang berada di wilayah kerja KPD KPPU Surabaya saat ini berjumlah 5 perkara, diantaranya Dugaan Kartel Harga Freight Container (Uang Tambang) Oleh Perusahaan Pelayaran Pada Rute Surabaya-Ambon. Dugaan Kartel Garam Industri Aneka Pangan. Dugaan praktek monopoli pelayanan jasa bongkar muat peti kemas pada terminal Serbaguna/ Konvensional/ Umum (Multipurpose) Pelabuhan L. Say, Maumere-NTT,” katanya.
Selanjutnya, dugaan persekongkolan tender pekerjaan pembangunan jalan dan peningkatan jalan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri- Jawa Timur. Dugaan persekongkolan tender pekerjaan pemeliharaan berkala jalan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri- Jawa Timur.
Kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPD KPPU Surabaya pada 2018 adalah kegiatan pencegahan, yakni Evaluasi kebijakan pemerintah di sektor transportasi khususnya terkait kebijakan transportasi online dan sektor pangan khususnya terkait kebijakan impor bawang putih.
Kedua Asistensi / Analisis Daftar Periksa kebijakan pemerintah daerah terkait Tata Niaga Barang Kebutuhan Pokok di Jawa Timur yang meliputi Analisis Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Analisis Daftar Periksa terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 524/8838/023/2010 tentang Larangan Pemasukan dan Peredaran Sapi, Daging dan Jerohan Impor dan Kajian Kebijakan Komoditi Jagung. Ketiga adalah review perjanjian kemitraan di sektor ritel.
“Khusus kemitraan, KPD KPPU Surabaya berperan aktif untuk terus melakukan advokasi kepada kepada pelaku UMK maupun pelaku usaha menengah besar tentang praktek kemitraan yang sesuai dengan PP No. 17 tahun 2013,” terangnya.
Guna efektifitas pelaksanaan tugasnya dalam mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, tahun 2018 KPPU melakukan perpanjangan MOU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jawa Timur.
Untuk 2019, KPPU akan terus menjaga independensi guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui persaingan usaha yang sehat, dengan fokus pada sektor Pangan, Perbankan dan Keuangan, Logistik dan Infrastruktur, Energi, Pendidikan dan Kesehatan. (A-01)